Temuan Surat Suara Tercoblos akan Diusut Bawaslu RI

- 16 Februari 2024, 13:38 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /

WARTA PONTIANAK - Rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Catat Ada 347 Pelanggaran Pemilu

"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.

Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

Baca Juga: Malaysia Miliki Jumlah Pemilih Terbanyak di LN, Bawaslu sebut Sangat Rawan Pelanggaran Pemilu

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," tuturnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x