Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel, Ada 28 Adegan Dilperagakan Pelaku

- 14 Maret 2024, 16:05 WIB
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel,
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel, /HMS/

WARTA PONTIANAK – Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mersel yang berlokasi di halaman Mapolres Sambas pada Kamis, 14 Maret 2024 siang.

Dari keterangan pada saat dilaksanakan rekonstruksi, bahwa pelaku dan korban merupakan teman bermain Game Online Mobile Legends, bahkan keduanya Masih dibawah umur.

Sempat sepekan menghilang, akhirnya jasad Marsel ditemukan oleh warga.

Mengetahui hal tersebut tepatnya Rabu, 6 Maret 2024 kemarin, Polres Sambas langsung bergerak cepat, hingga pelaku AW berhasil di amankan saat di wilayah perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dan di bawa ke Mapolres Sambas.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menyampaikan, bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Marsel memiliki 28 adegan yang diperagakan.

"Pada hari ini melakukan 28 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Marsel, Pembunuhan Berawal dari hutang piutang, korban Marsel membeli akun Game Online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan di tambah biaya jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW dengan cara berhutang. Pembelian tersebut sejak Bulan November 2023," katanya.

Ketika pelaku AW lagi membutuhkan uang, lanjut Wakapolres, pada pertengahan Januari 2024 pelaku meminta bayaran kepada korban, namun korban mengatakan belum mempunyai uang, padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon Handphone terselip uang rupiah.

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan di Jawab korban untuk beli Rokok," tanya pelaku kepada korban, saat Wakapolres Sambas menjelaskan.

Merasa dibohongi korban, pelaku sakit hati hingga akhirnya pelaku merencanakan untuk membunuh korban dan jasadnya di buang ke hutan Kecil.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Polisi: Tersangka Yudha Tak Akui Mengakses CCTV

Orang nomor dua di Mapolres Sambas ini mengungkapkan, bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan  berencana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak".

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x