Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 25 Maret 2024, 14:30 WIB
Pelaku pencabulan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Pelaku pencabulan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas /HMS/

WARTA PONTIANAK – Polsek Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial SA (26).

Pelaku berinisial SA ini ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15) di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Jumat 22 Maret 2024.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan mengatakan, perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas.

Menurutnya, pelaku SA (26) sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terakhir kalinya di lokasi kebun nanas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas," kata Kapolsek Tebas.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Video Tesangka Pencabulan Diduga HS Jalan ke Pantai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tebas guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, maka Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x