“Saksinya ada anak saya, dan ada juga pak RT. Uang tersebut diserahkan pembeli tanah saya di luar ruangan pak Kades," jelasnya.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi terhadap Wak Kimin, namun dikabarkan jika beberapa masyarakat sekitar mengalami hal yang sama.
"Selain saya, ipar saya juga dimintai biaya sebesar Rp900 ribu, sementara abang saya sebesar Rp1,5 juta," tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Tarmiji membantah keluhan warga. Dirinya mengaku, belum pernah mendengar permasalahan tersebut.
"Saya belum pernah mendengar masalah ini, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, bisa datang ke kantor dan kita klarifikasi. Jika ada yang bisa membuktikaanya, akan kita cek bersama sama. Hanya saja, selama ini yang kita sampaikan ke Kepala Dusun maupun RT, biaya pembuatan SKT dibawah harga standar," ucapnya.
Baca Juga: Ingin Dapat Biaya Hidup dan Kuliah Gratis? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Saat ditanya terkait Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur hal tersebut, Tarmji mengaku saat ini memang sedang menyisir terkait hal itu, dikarenakan usia jabatannya yang tergolong baru, menggantikan kepala desa sebelumnya.
"Kalau untuk Perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karena saya menjabat sebagai kepala daesa masih baru. Apalagi selama ini, saya belum menemukan kasus seperti ini. Insha Allah dalam waktu dekat, kita akan coba menelusuri ini guna meluruskan dan menegaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Karena biaya pembuatan SKT masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu sebesar Rp350 hingga Rp400 ribu," tutupnya. ***