Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Oknum BPN Palsukan Constatering Rapport untuk Terbitkan Sertifikat PT BRU

- 19 Mei 2024, 22:57 WIB
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

Ketika tanahnya terbagi menjadi dua karena proyek pembangunan jalan, ia mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalbar sebesar Rp360 juta.

"Kami lepaskan hak tanahnya. Sisa tanah yang terbelah diajukanlah pemecahan bidang tahun 2015. Namun, anehnya tahun 2007 sertifikat BRU terbit di atas tanah kami dan di atas tanah yang sudah dibebaskan oleh negara," ujar dia.

Baca Juga: Tips Mendaki Gunung Untuk Pemula, Panduan Praktis Menuju Puncak

Jadi, sekarang tanah jalan ini sudah menjadi milik PT. BRU juga, milik hak pakainya. Ia mengatakan, sedangkan tanahnya satu hamparan, dibelakang juga ada tanah masyarakat yang terbit tahun 1973.

"Kami lagi berjuang mencari keadilan karena jadi korban mafia tanah. Kata Menteri Agraria mau diberantas, namun belum diberantas. Mau sampai kapan kami dizalimi sama orang kaya. Tanah ini untuk pengembangan Mall GAIA dan BRU telah merampas tanah kami," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Lili Santi Hasan, Herman Hofi Munawar mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar dan proses penanganan perkaranya pun cukup panjang karena sudah hampir 2 tahun, dan sekarang sudah ketahap penyidikan.

"Hanya satu langkah lagi untuk menentukan tersangkanya. Ada siapa saja pihak-pihak terlibat dalam pemalsuan dokumen yang memunculkan Bumi Raya ini mendapatkan sertifikat hak pakai," kata Herman.

Dikatakan Herman, pihaknya sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait bagaimana pemalsuan data otentik yang dilakukan oleh PT. BRU untuk menguasai tanah milik Lili Santi Hasan.

"Saya pikir tidak ada alasan lagi dari pihak penyidik Polda Kalbar untuk tidak segera menetapkan tersangkanya. Segera dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku," ujar dia.

Anehnya, di dalam hak pakai dan hak milik PT. BRU, juga termasuk di jalan depan tanah milik Lili Santi Hasan. Padahal, kata dia, tanah tersebut sudah dibebaskan pada tahun 2005 silam.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah