Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Oknum BPN Palsukan Constatering Rapport untuk Terbitkan Sertifikat PT BRU

- 19 Mei 2024, 22:57 WIB
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

"Ini sudah gak masuk akal. Apalagi constatering rapport ini adalah satu landasan untuk terbitnya sertifikat hak pakai, itu landasannya. Nah, constatering rapport yang mereka lakukan, yang ada itu, banyak pemalsuan data yang dilakukan. Bahkan, hasil penyelidikan Polda Kalbar ada beberapa yang diminta keterangan dari BPN sendiri, bahwa pihak BPN mengakui tidak turun ke lapangan, sehingga muncullah sertifikat hak pakai Bumi Raya," jelas dia.

Baca Juga: Korban Kesetrum di Gardu Listrik Pontianak, Ternyata Seorang Residivis

Jadi tidak ada alasan, penyidik Polda Kalbar tidak segera menetapkan tersangkanya. Ia mengatakan, tidak ada alasan juga gelar perkara mesti dilakukan di Mabes Polri seperti yang dikehendaki oleh PT. BRU.

"Ini suatu hal yang tidak masuk akal. Karena boleh-boleh saja Mabes Polri mengambilalih perkara ini, asalkan ada alasan. Namun, ini tidak cukup alasan untuk bisa diambil alih oleh Mabes Polri, karena proses hukum di Polda Kalbar sudah berjalan," tegas Herman.

Dikatakannya lagi, tidak ada alasan juga ketika penetapan tersangkanya harus menunggu dulu pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan gelar perkara bersama.

"Jadi, ini adalah wewenang sepenuhnya Polda Kalbar untuk menentukan siapa tersangkanya. Persoalannya nanti diterima kejaksaan, apakah P21 atau P19 itu cerita lain. Kalau misalnya menurut penyidik Polda Kalbar itu sudah betul jalan ceritanya, sesuai dengan mekanisme yang ada, dan diyakini dua alat bukti minimal sudah ada, sudah wajar ditetapkan tersangkanya, dan ternyata JPU tidak ada respon misalnya, kita punya mekanisme lagi, karena kita punya Kejaksaan Agung," ujar dia.

Dalam hal ini, tambah dia, Polda Kalbar tidak perlu seolah-olah takut dengan kejaksaan. Jadi, tetaplah berdiri sesuai dengan fungsi dan mekanisme masing-masing.

"Kita yakin bahwa penyidik Polda Kalbar masih punya hati nurani. Kita yakin mereka masih punya kemampuan untuk bisa menegakan hukum yang telah diamanahkan di negara ini," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah