Kronologis Kasus Persetubuhan Dua Anak di Sanggau, Terungkap dari Percakapan WA

- 30 Oktober 2020, 14:38 WIB
PENDAMPINGAN. Dede Dharma, tenaga Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kab Sanggau sedang mendampingi kedua korban
PENDAMPINGAN. Dede Dharma, tenaga Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kab Sanggau sedang mendampingi kedua korban /Istimewa/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Polres Sanggau saat ini sedang menangani kasus pencabulan yang terjadi terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kepolisian pun memastikan kasus ini terus ditangani hingga tuntas.

Kasus ini terungkap bermula dari keresahan korban berinisial YL yang terus-terusan dihubungi pamannya, MA, melalui WhatsApp. Perempuan 17 tahun ini kemudian mengadu ke ayah kandungnya, NM, yang saat itu sedang berada di Kendawangan, Ketapang.

“Jadi awalnya, anak saya inikan tinggal sendiri di Sekayam. Karena 2014 lalu, ibunya meninggal, sedangkan saya bekerja di Ketapang. Dia kirim bukti chat dari MA, pamannya itu ke saya,” cerita NM kepada sejumlah wartawan, di Sanggau, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Bejat, MA Cabuli Anak Tiri dan Keponakannya

Menurut lelaki kelahiran 1964 ini, percakapan MA kepada anaknya sudah tidak wajar. Dalam percakapan itu, MA akan ke rumah YL pada malam hari dan masuk melalui pintu belakang. “Chat-nya begini. Boleh tidak aku masuk jauh malam ke rumah kamu lewat pintu belakang? Jangan dikunci ya pintu belakang. Kan itu tidak masuk akal, pintu depan kan ada. Apalagi anak saya ini tinggal sendiri,” kesalnya.

Dalam percakapan itu, kata NM, pelaku juga akan memberi uang ke anaknya. “Sampai-sampai anak saya diajak pergi ke Balai Karangan, disuruh sewa motor nanti uangnya diganti. Tapi anak saya tidak mau,” lanjut NM.

Karena kesal, NM pun pulang dari Ketapang ke Sanggau untuk menyelesaikan masalah tersebut. NM berkoordinasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sanggau, pada 26 Agustus 2020.

“Nah, apa yang saya sampaikan ke P2TP2A didalami sama petugasnya, Bang Dede. Kejadian lain-lain, awalnya saya tidak tahu. Lalu, terungkaplah semuanya, bahwa anak saya diperkosa. Bahkan, anak tiri pelaku atau anak adik saya itu juga kena,” ungkap NM.

Baca Juga: Bantah Keterangan Polisi, Winda Mengaku tidak Pernah Sakit Typus

Ditangkap Usai Keluar dari Kantor Bupati

Pada 27 Agustus, MA dilaporkan ke Polres Sanggau. NM pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang langsung menanggapi laporan ini. MA kemudian ditangkap pada 31 Agustus 2020 sesaat keluar dari Kantor Bupati Sanggau.

“Dia ditangkap saat keluar dari Kantor Bupati Sanggau. Saat ini masih ditahan di Polres Sanggau. Saya salut sama Polres Sanggau. Saya berharap dia dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dihukum mati saja,” katanya.

Dikatakan dia, ayah mana yang tidak sakit hati anaknya diperlakukan tidak senonoh. “Benar-benar sakit hati dengan pelaku ini. Saya nangis dan keringat dingin serta gemetaran badan saya saat tahu kejadian ini,” tuturnya.

Syukurnya, kata NM, anaknya menceritakan semuanya saat sudah berada di P2TP2A. “Kalau dia cerita kejadian sebenarnya di kampung, mungkin tidak tahu bagaimana lagi jadinya pelaku itu. Saya pun pikir panjang dan mempercayakan semuanya ke hukum di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga: Rutan Sanggau Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

Disuruh Mengasuh Anak Pelaku

MA ini, kata NM, merupakan warga asli Kabupaten Sekadau. Dia kemudian tinggal di Sekayam. Sempat menjabat sebagai kepala dusun setempat selama dua periode. Dia juga sempat menjadi ketua koperasi yang bermitra dengan perkebunan sawit.

“Jadi begini, pelaku ini nikah dengan adik saya. Nah, karena anak saya tinggal sendirian di rumah, dimintalah ke rumah adik saya untuk mengasuh anaknya dengan pelaku yang masih berusia dua tahun itu,” ceritanya.

NM mengatakan, dirinya tidak pernah berburuk sangka kepada MA. Karena sebelum menikahi adiknya, MA ini menikahi keponakan NM. “Anak saya ini seringlah ke rumah bibinya. Pelaku ini pamannya anak saya. Dulunya pun pernah menikah dengan keponakan saya. Karena masih keluarga, jadi saya tidak pikir macam-macam. Eh tahunya, dia berbuat bejat. Seharusnya dia melindungi. Bukan merusak anak tiri dan keponakannya,” tutur NM.

Hingga saat ini, kasus pemerkosaan tersebut masih ditangani Polres Sanggau. “Kasusnya masih berjalan terus. Sudah mau ke tahap P21,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang saat dihubungi Kamis 29 Oktober 2020 sore. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah