Pontianak Zona Merah, Undangan Resepsi Nikah Dibatasi

- 9 November 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi : Pernikahan
Ilustrasi : Pernikahan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak membatasi jumlah undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan di Kota Pontianak, lantaran saat ini kota Pontianak sudah memasuki zona merah.

Ketentuannya, maksimum separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot untuk mencegah munculnya kembali kluster-kluster baru.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pontianak Harus Lakukan Langkah Efektif

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kita minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," tuturnya, Senin 9 November 2020.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW. Tugasnya membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan covid-19. Termasuk warganya yang terpapar covid-19.

Kata dia, hal ini dilakukan agar Pemkot bisa memantau untuk pemulihan kesehatan warga tersebut sehingga tidak menularkan ke lainnya.

Selain itu, dia juga mengimbau warga Pontianak untuk tidak keluar rumah apabila tidak mempunyai kepentingan yang mendesak. Lebih baik, kata dia tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Gubernur Minta Walikota Pontianak Gencar Lakukan Pencegahan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x