Bandel, Penginapan Kapuas Kayong Kembali Rehab Bangunan

- 12 November 2020, 13:45 WIB
Bangunan tingkat 2 penginapan Kapuas Kayong Sukadana, masih dalam pengerjaan pembangunan
Bangunan tingkat 2 penginapan Kapuas Kayong Sukadana, masih dalam pengerjaan pembangunan /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Meski diduga melanggar banyak aturan, Penginapan Kapuas Kayong yang pernah di stop pekerjaan rehap bangunan pada tahun 2018 kemarin, Sejak sebulan yang lalu kembali melakukan pekerjaan rehap kendati belum mendapatkan rekomendasi dan izin dari pihak terkait.

Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian Penataan Ruang dinas Pekerjaan Umum Kayong Utara, Ade Irma Sari mengatakan, cukup banyak aturan yang dilanggar oleh pemilik usaha penginapan tersebut, diantaranya melanggar aturan sempadan sungai, melanggar sempadan jalan, dan bagian dapur bangunan berada diluar sertifikat yang ada.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Hewan Ternak Akan diintensifkan

"Setelah kami cek ternyata bangunan mereka masuk ke badan sungai, dan entah kenapa sertifikat tanah juga masuk ke badan sungai, kemudian sempadan jalalan, idealnya usaha yang bersifat hotel atau penginapan wajib memiliki tempat parkir, namun penginapan tersebut minim tempat parkir, kemudian bagian dapur bangunan, ternyata berdiri diluar sertifikat," jelas Ade Irma di ruang kerjanya.

Berdasarkan dari pelanggaran tersebut, pihak tata ruang tak memberikan rekomendasi pembuatan IMB dari bangunan tersebut, dan pada tahun 2018 silam pemerintah telah menghentikan pembangunan tingkat dua bangunan penginapan.

Baca Juga: Kemenkeu Singgung Momen 11.11 dan Beberkan Rencana Pemerintah

"Karena itulah kita tidak bisa memberikan rekomendasi pembuatan IMB, dan hingga saat ini,  pemilik usaha sama sekali belum mengajukan permohonan ulang untuk rekomendasi IMB," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kayong Utara Citra Duani berkomentar, hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait hal tersebut, apa motif pemilik usaha, dan bagaimana perkembangannya, namun jika memang terindikasi melanggar aturan maka aktifitas rehab akan dihentikan.

Baca Juga: Kendati Sudah Minta Maaf, Gubernur Sutarmidji Tetap Lapor ke Polisi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x