Inilah 10 Lembaga Non Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

29 November 2020, 23:21 WIB
Presiden Joko Widodo. //Instagram.com/@jokowi /

WARTA PONTIANAK – Sepuluh lembaga negara non kementerian dibubarkan Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama; Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada tahun 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua; Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Jokowi Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat

Ketiga; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada tahun 2008, dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada tahun 2014, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima; Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada tahun 2014, dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Bima Arya Ngotot Minta Hail Swab Test Habib Rizieq, Jokowi:: Hormati Privasi Pasien

Keenam; Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada tahun 2016, dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh; Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada tahun 1989, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan; Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada tahun 2004, dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Kesembilan; Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada tahun 2015, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh; Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada tahun 2018, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres, seperti dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Jadi Buron KPK, Stafsus KKP Andreau Pribadi Misata Pernah Jadi Caleg PDIP dan Timses Jokowi-Amin

Pengalihan fungsi tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler