Kemenag Gelar Harmony Award, Provinsi Mana yang Menang? Tunggu di Januari 2021

5 Desember 2020, 18:57 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar Ali /F Kusuma/Humas Kemenag

WARTA PONTIANAK - Kementerian Agama kembali menggelar Harmony Award untuk Pemerintah Daerah (Pemda) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Anugerah ini akan diberikan pada 3 Januari 2021, bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Saat ini, Kemenag tengah melakukan proses penilaian.

“Pemberian Harmony Award ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. Kemenag selalu memberikan penghargaan kepada Pemda dan FKUB sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan kontribusi mereka dalam merawat dan menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali pada rapat penilaian Harmony Award, di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag Terima APBN 66 Triliun di 2021, Untuk Apa Saja?

Nizar mengatakan, Kemenag ingin melihat sejauhmana peran dan partisipasi serta kontribusi Pemda dan FKUB di berbagai daerah dalam pemeliharaan kehidupan keagaman dan penguatan kerukunan umat beragama.

“Penilaian ini mengacu pada ‘Pedoman Harmony Award Tahun 2020 Setjen Kemenag RI yang telah disusun oleh PKUB,” kata Nizar.

PKUB telah menyebarkan kuesioner secara on-line melalui google form kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pengurus dan anggota FKUB Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hasil kuesioner yang telah disebarkan kemudian diolah dan dinilai oleh Tim Penilai yang sudah ditunjuk berdasarkan scoring yang telah ditentukan.

“Ini untuk memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan variabel pada masing-masing item kuesioner yang dijadikan subjek penilaian,” tambah Nizar.

Baca Juga: Kemenag Akhinya Miliki Nama dan Kelas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur.’an

Beberapa variabel yang diukur di antaranya, peran dan fasilitasi Pemda baik dalam penganggaran dan sarana prasarana dalam kerukunan; kebijakan atau regulasi terkait kerukunan umat beragama, serta tugas kepala daerah sesuai dengan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.

Terkait FKUB, variabel penilaian antara lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dalam PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, inovasi program, serta fungsi deteksi, mediasi, rekonsiliasi, dan rekomendasi. Selain itu, ada juga variabel penyelesaian isu, kasus kerukunan yang berkembang di berbagai daerah.

“Hasil kusioner, observasi dan  dokumen sudah ada pada panitia. Ini akan dilakukan penilaian secara profesional,” ujar Nizar.***

Baca Juga: Kemenag Hibahkan Tanah 4,8 Ha di Kalteng Untuk Masjid Raya Darussalam

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler