Ini Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

15 Desember 2020, 13:16 WIB
Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta //FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer sebesar Rp1,8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini.

Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK Non PNS) bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini dan status pencairannya.

Meski demikian, tidak semua PTK Non PNS akan dapat bantuan Rp1,8 juta ini. Ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi agar BSU ini bisa cair.

Baca Juga: Cek Dapat BSU BPJS di Link Ini, 1,4 Juta Karyawan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 6

 

Jumlah guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yang akan dapat bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemdikbud mencapai Rp2,6 triliun.

Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:

Baca Juga: Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Dapat BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta

- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5 PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta" maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Baca Juga: Cek Namamu untuk Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)


Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,34 Juta Karyawan Termin 2 BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jadwal BSU

BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler