Usai Membunuh Sang Pacar, Lelaki di Sumbar Ini juga Memperkosa Jasadnya Berkali-kali

18 Desember 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/ /PEXELS/Kat Wilcox/

WARTA PONTIANAK - Peristiwa pembunuhan keji terjadi di Payakumbuh Sumatera Barat pada pertengahan Desember 2020.

Seorang pemuda bernama AM ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 18 Desember 2020.

Penangkapan AM ini dilakukan oleh pihak kepolisian karena ia terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap sang pacar.

Baca Juga: IKATAN CINTA 15 Desember 2020 Malam Ini: Video Pembunuhan Roy Ditemukan hingga Makam Palsu Nindi

Tak cukup hanya membunuhnya, pria ini malah memperkosa jasad sang kekasih berkali-kali.

Bagaimana hal mengerikan itu bisa terjadi?

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi membenarkan kelakuan keji tersangka. Rosidi menerangkan, pelaku AM tercatat sebagai warga Tanah Datar, Sumbar.

Rosidi menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan dan pemerkosaan keji tersebut karena adanya penolakan dari sang pacar untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah tempat kosong.

"Jadi pelaku mengakui membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan di sebuah pondok di tengah ladang," tutur Rosidi.

Baca Juga: Paus Sebut Pembunuhan Petani di Nigeria sebagai 'Pembantaian Teroristik'

Pelaku emosi dan tidak terima korban berteriak minta tolong saat diajak bercinta.

Ia pun langsung mencekik sang kekasih hingga tewas.

Sadar nafsu bejatnya masih belum tersalurkan, seperti diberitakan Pikiran rakyat berjudul "Sadis, Menolak di Ajak Bercinta Seorang Pria Cekik Pacarnya Hingga Tewas" korban yang tak puas malah langsung menyetubuhi jasad korban yang telah meninggal.

"Tubuh korban kemudian dibuang pelaku di semak-semak tidak jauh dari pondok di daerah Situjuh, kemudian pelaku melarikan diri," lanjutnya.

Rosidi melanjutkan, saat didatangi di tempat kerjanya, pelaku sempat membantah serta berkelit.

Ia tidak mau mengaku membunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Situjuh, Limapuluh Kota beberapa waktu yang lalu.

Masih dari penuturan Rosidi, saat mayat korban ditemukan, polisi kesulitan mengungkap identitas korban.

Baca Juga: PascaTeror Pembunuhan, Polri Imbau Masyarakat di Sigi Tetap Tenang

Alasannya, tidak ada tanda pengenal satu pun di tubuh korban. Identitas terungkap setelah polisi melakukan autopsi.

Kasus pemerkosaan setelah jasad meninggal juga ditemukan dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter.

"Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher," jelas Rosidi lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

AM dikenai ancaman penjara dengan kurungan mencapai 10 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler