Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Polisi Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar

23 Desember 2020, 08:33 WIB
Wakapolda Metro Jaya, Hendro Pandowo memperlihatkan 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menggerebek jaringan narkoba. dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penggereban dilakukan di Hotel WIR yang berada di Jalan KS Tubun.

 

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol Hendro Pandowo menyebutkan ada dua tersangka yang amankan dari kasus narkoba itu.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Sabu 50 Kg Berhasil Digagalkan Polda Sumut, 2 Pelaku Diamankan

 

Hendro mengatakan jaringan narkoba internasional ini berencana untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta.

"Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan. Ditemukan dari mobil Ayla kita menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," tambah Hendro.

Baca Juga: 11 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja asal Malaysia Dimusnahkan

Ia juga mengatakan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Polisi Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar" hasil dari penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyelematkkan sekitar 1 juta jiwa manusia.

Selanjutnya polisi mengatakan akan mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain.

"Mohon doanya, semoga pelaku dan norkoba yang lain bisa kita dapatkan," tambahnya.

Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Kaleng Susu, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler