Oknum Anggota DPRD Tanah Laut yang Digerebek saat Pesta Sabu Tak Ditahan, Ini Alasan BNN

24 Desember 2020, 08:58 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /PIXABAY

WARTA PONTIANAK - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kalsel berhasil mengamankan seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA saat pesta sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, mengatakan oknum anggota dewan itu diamankan saat pesta sabu-sabu.

Oknum anggota dewan di Tala itu, berinisial SYA itu juga mengaku telah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.

Baca Juga: Miliki Senpi dan Sabu, “Bule” Prancis Ditangkap Polisi di Bali

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan jika sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum, lantaran hanya sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.

Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1.

Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.

Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif Amankan 4 Kg Sabu dan 500 Ekstasi di Perbatasan Negara

Ditegaskannya kembali, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Digerebek Saat Pesta Sabu Anggota Dewan Mengaku Dijebak, Polisi: Biasalah, Omongan Pemakai Ngawur" jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dimana hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Oknum anggota dewan mengaku dijebak

Kepala BNNP Kalsel itu pun, tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan sang oknum anggota Dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya.

Ia hanya menyatakan semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai, dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan," tutur Jackson yang didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Oknum anggota Dewan, SYA itu diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Polisi Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar

Petugas mendapati wakil rakyat itu berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sedang pesta narkoba hingga langsung dibawa ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk merehabilitasi mereka.

Oknum wakil rakyat yang terjerat kasus narkoba itu, diketahui merupakan anggota terpilih untuk DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024, dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler