Baru Saja Dibubarkan, Polisi Larang FPI Konferensi Pers

30 Desember 2020, 19:21 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

WARTA PONTIANAK - Usai dibubarkan pemerintah, Polisi pun langsung bergegas ke markas FPI untuk mencopot sejumlah baliho dan plang papan nama organisasi tersebut.

Disaat yang bersamaan, Sekjen FPI Munarman juga akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi tindakan pemerintah atas pelarangan berdirinya organisasi ini serta pembubaran semua aktivitas FPI.

Dilansir dari Antara, menanggapi itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

Baca Juga: Selain FPI, Ini Daftar 5 Ormas yang Dilarang di Indonesia

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, Rabu 30 Desember 2020.

Awalnya organisasi yang didirikanRizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol serta Atribut FPI

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tegas Heru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Baca Juga: Datangi Petamburan, Ratusan Polisi dan TNI Copot Atribut FPI

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin,  Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler