Cek Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 yang Cair Hingga 31 Januari 2021 Disini

9 Januari 2021, 10:36 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan. / Instagram.com/@kemenkopUKM/

WARTA PONTIANAK - Cek penerima bantuan secara online dengan memasukkan NIK KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah dipastikan cair hingga 31 Januari 2021.

BPUM mulai disalurkan pada bulan Agustus hingga Desember, namun karena berbagai pertimbangan peyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga akhir bulan Januari 2021 sebagaimana diinfokan Direktur Mikro BRI, Supardi.

Bagi pelaku UMKM yang NIK KTP nya tercantum di eform.bri.co.id dapat melakukan klaim bantuan dengan cara mendatangi kantor bank BRI terdekat untuk proses pencairan.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

 

Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro seperti diberitakan Berita DIY berjudul "BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Cair Hingga 31 Januari 2021, Lakukan Ini untuk Klaim Bantuan" yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Simak di Sini, Cara Cek Nama Karyawan Swasta yang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Namamu di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Dapat atau Tidak? Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Cara Cek Online melalui pip.kemdikbud.go.id

Tak perlu khawatir NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***(Nia Sari/Berita DIY)

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler