Ali Ngabalin Terancam UU ITE karena Diduga Sebar Hoax Terkait Sriwijaya Air yang Jatuh

12 Januari 2021, 09:02 WIB
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter /

WARTA PONTIANAK - Terkait ungahannya di twitter tentang pesawat Sriwijaya Air jatuh menukik tajam, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta maaf dan menghapus unggahannya tersebut.

Dalam foto yang sempat di-posting-nya tampak seorang wanita tengah perpose dengan background pantai yang memperlihatkan pesawat Sriwijaya Air menukik ke permukaan air laut.

Ngabalin kemudian menghapus postingan itu dan meminta maaf.

Baca Juga: Warga Gelar Salat Gaib Untuk Rizki Wahyudi dan Keluarga

“Teman yang baik hati cuitan saya sebelumnya adalah do’a dan keprihatinan atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air," tulis Ngabalin, Senin 11 Januari 2021.

"Saya tidak ada niat apapun untuk menyebarkan sesuatu yang salah, maafkan saya dan agar tidak menimbulkan presepsi salah yang berkepanjangan di ruang publik maka dengan ini saya hapus,” lanjut dia.

Dalam posting-an itu, seperti diberitakan Galamedia berjudul "Ali Mochtar Ngabalin Terancam Diseret ke Polisi, Yusri Yunus: Tak Akan Ragu Menindak Penyebar Hoax"

Ngabalin tidak menulis keterangan detail terkait foto itu. Dia hanya menulis doa bagi korban Sriwijaya Air SJ182.

“Wahai Zat yang menghidupkan dan mematikan, tiada daya dan upaya kecuali di tanganmu lah semuanya bisa terjadi. Temani mereka semua dan kasihlah mereka semua dalam kasih dan sayangmu. Aamin amin Ya Rabbal’Alamin,” tulisnya.

Terkait hal itu pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo memastikan foto yang diunggah Ngabalin adalah hasil editan.

Dari analisis data jatuhnya Sriwijaya Air, ia menyebutkan, kurang lebih 555,457 km per jam. Sehingga foto itu tidak akan mampu menangkap momen jatuhnya Sriwijaya Air jika hanya menggunakan kamera handphone.

Baca Juga: Tak Kabari Batalkan Penerbangan, Paulus Kollo dan Indra Wibowo Namanya Dilist Kuning di Manifest

“Foto yang diunggah di aku @AliNgabalinNew Minggu 10-01-21 20.13 WIB disinyalir hasil editan. Karena jika analisis kecepatan jatuh SJ-182 +- 555,457 Km per Jam,” kata Roy.

“Maka foto sejelas tersebut hanya dapat dibuat dengan kamera (DSLR?) shutter di atas 1 per 125 detik dan diafragma f 16 atau lebih, bukan HP,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan banyak netizen yang mendesak Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan karena menyebar foto hoaX di tengah-tengah musibah.

"Ada baiknya Ybs klarifikasi dulu, Akun @AliNgabalinNew itu Asli miliknya, dIpegang sendiri atau bgmn? Karena 'Like'-saja dilaporkan, Apalagi ini Menyebarkan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax apalagi berusaha menciptakan hoax atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Baca Juga: Aplikasi Perpesanan Signal Semakin Populer

Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler