Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!

21 Januari 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

WARTA PONTIANAK - Disaat guru honorer menanti pembukaan pendaftaran seleksi PPPK ini beredar kabar bahwa guru honorer yang usianya 35 tahun ke atas akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Bahkan beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Surat tersebut bernomor 257/01/2021 dan menginformasikan bahwa Menteri PANRB mengangkat tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

Tenaga honorer tersebut termasuk guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat seperti diberitakan Portal Jember berjudul "Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Faktanya!" juga diminta menghubungi Biro Prencanaan Kepegawaian BKN Pusat bernama Heru Purwaka.

 

Andi memastikan bahwa surat tersebut palsu. Menurutnya, surat palsu serupa juga pernah beredar pada tahun 2020 lalu.

"Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu," jelas Andi, seperti dikutip Portal Jember dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer di Sini

Andi juga mengungkap bahwa pelaku sengaja menyalahgunakan nama pegawai BKN atas nama Heru Purwaka.

"Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Andi mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi. Apalagi jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta imbalan.

Baca Juga: Untuk Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler