Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening

23 Januari 2021, 09:06 WIB
Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening /Instagram.com/@kemnaker

WARTA PONTIANAK- Kabar baik bagi anda yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan lagsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

Agar BLT ini dapat disalurkan, para pekerja mesti memperhatikan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Syarat-syarat tersebut antara lain;

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mencantumkan NIK

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekrja yang dibuktikan dengan kepemilkan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek eform.bri.co.id, Ajukan Pencairan ke BRI Sekarang

Kemnaker terus melakukan kordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap. Di mana besarannya disalurkan setiap bulan Rp600 ribu. Sehingga jika ditotalkan selama 4 bulan menjadi besaran sehingga total Rp 2,4.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler