7 Orang Ini Dilarang Keras Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 12

24 Januari 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Prorgam Kartu Prakerja /Tangkapan layar ilustrasi kartu prakerja/ sekolahmu.com/

WARTA PONTIANAK - Kemenakertrans akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id. Namun, program ini tidak berlaku bagi orang-orang yang berprofesi seperti ini dilarang keras  untuk dapat bantuan insentif dari program ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 nantinya berlaku bagi semua masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni berusia di atas 18 tahun, WNI, dan tidak sedang kuliah atau sekolah.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Segera Dibuka

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan bantuan insentif total senilai Rp3,55 juta setelah mengikuti pelatihan dan mengisi survei.

Insentif akan diberikan secara bertahap. Insentif Rp1 juta hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan, sedangkan sisanya bisa dicairkan menjadi uang.

Pendaftar yang gagal lolos seleksi di tahap sebelumnya berhak mendaftar lagi di gelombang 12 ini tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 12 kini sudah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibuka.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Total Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja, Simak 3 Langkah Mudah Cara Daftarnya

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," tambah Louisa.

Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.

Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Simak 7 Tahap Program Kartu Prakerja Berikut, Jika ingin Dapat Insentif Total Rp2,4 Juta

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka April 2021? Begini Faktanya

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler