BLT PKH untuk Penyandang Disabilitas Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

24 Januari 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Penyandang Disabilitas /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Bukan hanya ibu hamil, lansia, dan pelajar saja yang bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 250 ribu, namun penyandang disabilitas juga bisa merasakan bantuan dari pemerintah ini.

Bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditagetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahun ini BLT PKH sudah bisa dicairkan di Januari 2021. Rencanya BLT PKH ini akan dicanangkan selama 4 triwulan.

Pencairan BLT PKH 4 triwulan tersebut bisa dilakukan di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Masyarakat bisa mengkases dengan login ke dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan BLT PKH.

Baca Juga: Berikut Bantuan Pemerintah 2021, Ada BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, hingga BLT UMKM BPUM

Kelompok masyarakat yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disbilitas.

Besaran subsidi BLT PKH untuk tiap kelompok masyarakat berbeda-beda.

Rincian besaran indeks bantuan bantuan sosial BLT PKH adalah sebagai berikut:

- anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan

- ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan

- penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan

- orang tua lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, Bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap Mendaftar, 3 Bantuan Ini akan Diluncurkan

- Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp75.000/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp125.000/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp166.000/bulan.

Untuk jumlah penerima dalam satu keluarga sendiri, Bansos yang diberikan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima Bansos tersebut.

Penyaluran dana PKH kepada Keluarga Penerima Harapan (KPM) akan dilakukan oleh bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebelum cek ke laman dtks.kemensos.go.id pastikan sudah terdaftar pada program PKH DTKS Kemensos.

Berikut cara cek penerima bansos PKH di laman resmi DTKS:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Bantuan Tunai 2021 Cair, Presiden Jokowi: Tak Ada Potongan, Rp300 ribu per KK

Jika Anda hendak melakukan pengecekan daftar nama penerima Bansos BLT PKH secara langsung, Anda dapat mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan tanya mengenai ketersediaan data.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler