Cek Penerima Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SMS dan WA, Pastikan Terdaftar, Cairkan Segera

26 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT bpjs ketenagakerjaan /ANTARA/Yusuf Nugroho

WARTA PONTIANAK- Memastikan apakah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagkerjaan, dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi kemnaker. Namun tahukah anda ada dua cara lain yang lebih mudah yakni melalui pesan SMS dan WhatsApp (WA). 

Selain lewat website Kemnaker, Anda juga dapat mengecek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link/wa/sms berikut:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login melalui BPJSTKU Mobile

Baca Juga: Pastikan 6 Syarat Ini Lengkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Anda

3. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisa juga melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui c. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hanya akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada para karyawan yang telah memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020;

Baca Juga: Sudah Dicairkan Pemerintah, Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi Ini

keenam kriteria tersebut antara lain adalah sebagai berikut;

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 21 Juta Karyawan, Segera Cek dan Cairkan

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan, dan tidak memiliki masalah dengan rekeningnya, bisa langsung cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler