Soal Cuitan Novel Baswedan, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek Dong Pak Polisinya

13 Februari 2021, 10:36 WIB
Iwan Fals /Tangkap layar/instagram@iwanfals/

WARTA PONTIANAK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilaporkan ke polisi terkait cuitannya tentang kematian dari Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Salah satu musisi ternama Indonesia, Iwan Fals ikut berkomentar mengenai pelaporan terhadap itu. Pria yang bernama lengkap Virgiawan Listanto mengatakan, hal yang seperti itu saja kok dilaporkan.

Baca Juga: Innalillahi, Novel Baswedan: Ini Bukan Hal yang Sepele Lho

Menurutnya kalau sedikit-dikit lapor, Polisi akan lelah mengurus aduan-aduan tersebut.

"Lho kok gitu aja dilaporin, dikit-dikit lapor dikit-dikit lapor, capek dong Pak Polisinya," cuit Iwan Fals seperti dikutip dari akun Twitter pribadi Iwan Fals pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Kemudian dia melanjutkan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi berjudul "Soal Novel Baswedan yang Diadukan ke Polisi, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek dong Polisinya" jadi sebenarnya sakit apa yang diderita oleh Ustaz Maaher.

Iwan Fals menanyakan kenapa sampai membawa-bawa keluarga juga.

"Jadi sebenarnya Ustaz Maaher itu sakitnya apa, kok sampai bawa-bawa keluarga segala," kata Iwan Fals.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan diadukan ke pihak Kepolisian karena cuitannya yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan berita bohong.

Laporan yang diajukan tersebut dilayangkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ayah OI Garis Keras Beri Nama Anak Gadisnya dengan Judul Lagu Iwan Fals

Dalam laporan itu, Novel Baswedan dinyatakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara pihak Kepolisian sendiri menyampaikan detail dari penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan.

Dikatakan oleh Irjen Pol. Argo, sakit yang diderita Ustaz Maaher itu sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarganya.

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," ujarnya.

Selain itu, laporan dari DPP PPMK kepada Novel Baswedan, dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga: Novel Baswedan akan Diserang dengan 'Menjual' Isu Taliban di KPK

"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ujar Rusdi.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler