Meski Haram karena Mengandung Babi, MUI Bisa Legalkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dengan 5 Alasan

19 Maret 2021, 22:43 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh /YouTube/ Sekretariat Presiden/

WARTA PONTIANAK- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, baru saja melakukan konferensi pers terkait vaksin covid-19 dari AstraZeneca, Jumat 19 Maret 2021.

Konferensi pers tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Setelah melakukan pengkajian dan tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen, produksi vaksin AstaZeneca, dan kemudian ditindaklanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah.

Baca Juga: MUI sebut Vaksin AstraZeneca Haram Digunakan karena Mengandung Unsur Babi

Menurut keterangan dari Ni’am Sholeh bahwa Badan POM, produsen AstraZeneca, dan PT. Bio Farma yang bertanggung jawab terkait dengan pengadaan dan distribusi vaksin AstraZeneca .

MUI setelah melakukan proses pengkajian dari aspek keagamaan, pada 16 Maret 2021, MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca.

Dan pada 17 Maret 2021, fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan. Kemudian hari ini, Jumat 19 maret 2021 dijelaskan kepada publik mengenai fatwa tersebut.

Fatwa terkait produk AstraZeneca di fatwakan MUI untuk seluruh masyarakat Indonesia. Menurut MUI AstraZeneca hukumnya haram karena produksinya memanfaatkan bahan dasar babi.

Baca Juga: Korea Selatan Putuskan Untuk Memberikan Vaksin AstraZeneca Pada Lansia

Namun pengunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan :

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak.
  2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
  3. Ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19
  4. Ada jaminan keamanan dari pemerintah sesuai dengan penjelasan saat rapat komisi fatwa.
  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

“Kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca tidak berlaku lagi jika tidak lagi sesuai dengan 5 poin di atas,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.

“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19,” lanjut Ni’am Sholeh.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler