2 'Pelawak' Sunda Empire akhirnya Bebas dari Penjara usai Dapat Program Asimilasi

26 April 2021, 17:44 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.* /Twitter/

WARTA PONTIANAK - Sempat dijatuhi hukuman penjara karena meresahkan warga Jawa Barat khususnya yang bersuku Sunda, kini para petinggi Sunda Empire yaitu Rangga Sasana dan Nasri Banks dikabarkan tetal bebas dari bali jeruji besi usai mendapatkan program asimilasi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Menghina Keluarga Besar Awak KRI Nanggala-402

 

Sebelumnya, kedua petinggi Sunda Empire tersebut ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 26 April 2021.

Rangga dan Nasri Banks, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Dipenjara Tak sampai Dua Tahun, Kini Dua Petinggi Sunda Empire Bebas" kata Tri sudah keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.

"Mereka keluarnya sudah 3-4 hari yang lalu," tutur Kalapas Banceuy Tri Saptono.

Diketahui, baik Raden Rangga maupun Nasri Banks sebelumnya divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Divpas Kalbar Tingkatkan Keamanan Lapas di Ramadan 2021

Jika tak ada asimilasi keduanya seharusnya baru akan bebas pada bulan Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 27 Oktober 2020 memvonis 2 tahun penjara terhadap tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

 

Adapun ketiga terdakwa adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Ton dari 15 Kasus

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.‎***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pikiran -rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler