WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Pemalang, Jawa Timur.
Dua pelaku berinisial ES (57) dan W (49) yang merupakan anggota sindikat uang palsu diringkus polisi.
Ditangan pelaku ES, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.
Baca Juga: Jual 29 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Mami Ambar Dibekuk Polisi
Sementara, pelaku W yang dibekuk di Indramayu, polisi menyita barang bukti 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyebut, tersangka ES diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu 17 November 2021 malam.
“Informasi berawal dari masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga. Anggota Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” terang Kapolres seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Beri Dukungan ke PSSI, Polri Komitmen Berantas Kasus Mafia Bola
Ketika diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.
Kapolres mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual uang palsu itu di wilayah Kecamatan Moga.
Atas perbuatannya, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***