Ketua KPK Setuju Koruptor Dipidana Mati, Firli : Telah Sampaikan Konsep Hukumannya

- 24 November 2021, 19:39 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin menerapkan hukuman mati untuk para koruptor. 

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.

Menurut Firli, pihaknya juga telah menyampaikan konsep hukuman mati. Ia menjelaskan, para pelaku korupsi memang harus dihukum mati.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Jadwalkan Periksa Pembeli

Namun, kata dia, di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya.

Baca Juga: Diimingi Naik Gaji, Pengusaha Kuliner di Solo Tega Berbuat Cabul ke Karyawannya

"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ucapnya.  

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x