Mantan Bupati Koltim Sehan S Lanjar Digigit Hidungnya Gara-gara Tak Bayar Utang

1 Januari 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku dugaan penganiayaan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (58).

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu,” tutur Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat keterangan pers pada Jumat, 31 Desember 2021 sore.

Kasus penganiayaan itu diduga terjadi karena persoalan utang-piutang. Sementara terkait kronologis kejadian, dia menjelaskan korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan utang-piutang dengan tersangka.

Baca Juga: Seorang Warga di Pidie Tewas Tersengat Listrik saat Memperbaiki Atap

Pada saat itu, tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, tetapi bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu.

Kehadiran Kapolres Kotamobagu saat itu adalah karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan.

Dia juga sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik.

Akan tetapi, karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.

Baca Juga: Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi, Pria di Bekasi Diringkus Polisi

Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.

Mendengar jeritan 'adoh' dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Setelah kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” ucap Mulyatno.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rayat.com dengan judul "Diringkus Usai Gigit Hidung Eks Bupati Boltim, Tersangka 'Panas' gara-gara Utang Tak Kunjung Dibayar

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler