Tok! MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal, Berikut Alasannya

27 Juni 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi MUI. /ANTARA/Anom Prihantoro

WARTA PONTIANAK - Vaksin Covid-19 Merah Putih dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut tertuang dalam ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Fatwa tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI, yang ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar. Pernyataan ini juga sudah dipublikasikan MUI melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Akan Dapat Izin Darurat Akhir 2021

Dalam fatwa itu menyatakan vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Berikut selengkapnya:

- Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

- Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).

Baca Juga: Menristek Tegaskan Uji klinis Vaksin Merah Putih Dipercepat

- Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i (tathhir syar'i).

- Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19

Selain itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i (tathhir syar'i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Baca Juga: Gandeng PT Biotis, Vaksin Merah Putih yang Dikembangkan oleh Unair akan Diuji ke Hewan

Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler