MUI Minta MA dan KY Periksa Hakim PM Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama

- 24 Juni 2022, 17:53 WIB
Logo MUI
Logo MUI /

WARTA PONTIANAK - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah putusan yang tidak benar dan tepat.

Terkait dengan putusan tersebut, MUI akan melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa.  Tak hanya itu, MUI juga meminta Mahkamah Agung untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, putusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Dalami Laporan Kasus Viral Promosi Miras Gratis yang Dilakukan Bar Holywings

Dalam Undang-Undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” kata Deding seperti dilansir mui.or.id, Kamis 23 Juni 2022.

Ditegaskannya, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

Baca Juga: Ini Komitmen Kemenkumham Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x