Jadwal Terbaru THR Idul Fitri 2023 Cair : PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara Terima di Tanggal Ini

14 Maret 2023, 16:47 WIB
THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK, pejabat negara dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini /Reno Esnir/ANTARA

WARTA PONTIANAK - Simak! jadwal pencairan THR Idul Fitri untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2023.

Mengingat meningkatnya perekonomian Indonesia di tahun ini, kemungkinan THR Idul Fitri yang diberikan oleh pemerintah jumlahnya akan meningkat dari dua tahun sebelumnya.

Dimana, di dua tahun sebelumnya THR tidak diterima secara penuh, karen pemerintah telah memangkas nominal dana THR ke penerimanya untuk membantu mengatasi pandemi COVID-19.

Jadwal THR di Idul Fitri tahun 2023 sendiri kemungkinan akan cair di tanggal ini? Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga habis.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai ASN, Hasil Audit Kemenkeu Temukan Harta Kekayaannya atas Nama Ini

Seperti diketahui, berdasarkan kalender nasional bulan Ramadan tahun 2023 akan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023. Sementara, Idul Fitri 2023 sendiri jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

Meski demikian, tanggal pastinya bulan Ramadan dan Idul Fitri 2023 akan dikonfirmasi kembali melalui sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Tentunya, dalam menghadapi Idul Fitri 2023, pemerintah akan memberikan THR bagi pegawai yang berhak menerimanya.

Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu pencairannya, terutama disaat menghadapi perayaan hari raya Idul Fitri. Sehingga, terkadang penerima THR bertanya-tanya, Kapan sih THR tersebut cair?

Baca Juga: Simak! THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair di Tanggal Ini

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Maka, daftar penerima THR 2023 adalah sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat negara.

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun.

8. Penerima tunjangan.

Baca Juga: Hujan Turun Tanpa Henti, Sebuah Kampung di Natuna Diduga Tertimbun Longsor

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, jadwal pemberian THR akan diberikan kepada daftar penerima THR di atas paling cepat H-10 atau 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Artinya, kemungkinan THR akan cair atau diberikan pemerintah ke penerima yang merayakan Idul Fitri adalah pada Rabu 12 April 2023.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah memberi sinyal adanya kenaikan alokasi anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke 13 jika merujuk pada APBN 2023. Dimana, anggaran belanja pegawai negeri pada tahun ini menyentuh angka sebesar Rp257,2 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp8,1 triliun jika dibandingkan dengan anggaran pada tahun sebelumnya, yakni Rp249,1 triliun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler