Nekat Tumpangi Truk, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi di Kalideres

4 Oktober 2023, 00:51 WIB
Polisi mengamankan sebanyak 65 pelajar yang menaiki sebuah truk yang melintasi di Jalan Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat /Antara/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 65 pelajar diamankan polisi usai kedapatan menumpangi sebuah truk yang melintas di Jalan Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 2 Oktober 2023.

Puluhan pelajar tersebut diamankan saat petugas melakukan pengamanan arus balik unjuk rasa buruh.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, para pelajar tersebut diamankan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan antar sesama pelajar.

Baca Juga: Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum Kepentingan Asia dan Afrika

Disaat mengamankan pelajar, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengecek kemungkinan adanya pelajar yang membawa senjata tajam.

"Alhamdulillah dari 65 pelajar tersebut tidak ditemukan senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa 3 Oktober 2023.

Abdul menuturkan, setelah memastikan para pelajar tersebut tidak membawa senjata tajam, mereka kemudian melakukan pendataan.

"Mereka kami panggil untuk kami berikan edukasi dan pembinaan serta kami buatkan surat pernyataan kepada masing-masing pelajar," ujarnya.

Tindakan tersebut, kata dia, sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya gesekan antara sesama pelajar.

Baca Juga: Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi di Perbatasan, Kepolisian Lakukan Border Policing

"Kami mengimbau juga kepada mereka untuk tidak pulang bergerombol tentunya itu bisa saja menjadi potensi terjadinya tawuran. Kami juga meminta kepada orang tua agar lebih cermat dan waspada dalam mengawasi anaknya," ungkap Abdul.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah.

Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.

"Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal," ungkap Lia.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler