Penjualan Tiket DAMRI Periode Libur Nataru Sudah Dibuka, Ini 10 Ketentuan untuk Penumpang

- 4 Desember 2020, 18:13 WIB
Armada DMRI siap melayani perjalanan warga yang akan libur Nataru 2020
Armada DMRI siap melayani perjalanan warga yang akan libur Nataru 2020 /Artemis Indonesia/WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - DAMRI membuka penjualan tiket periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) yang dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

DAMRI menyiapkan 2.133 armada bus sehat yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check).

Pelanggan yang hendak bepergian bisa memesan tiket melalui Aplikasi DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.

DAMRI melayani seluruh Trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Di antaranya adalah Jakarta – Lampung, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Wonoboso, Bogor – Yogyakarta, Jakarta – Solo, Bogor – Lampung, Bandung – Lampung, Tasikmalaya – Bengkulu, Jambi – Ponorogo, Malang – Tugumulyo, dan rute lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jalan Tol TransSumatera Siap Digunakan Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, DAMRI berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah dalam mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penumpukan pelanggan di dalam bus.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

DAMRI mengimbau kepada para pelanggan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI.

Baca Juga: Penumpang Protes Bus Damri Angkut Sepeda

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: DAMRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x