Pernyataan Menaker Ida Fauziyah Dianggap Menghina Buruh Perkebunan

- 4 Desember 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi Buruh Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Minta DPR Lakukan Legistatif Review
Ilustrasi Buruh Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Minta DPR Lakukan Legistatif Review / ANTARA/Andi Firdaus Mgid

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Respon Menaker

“Apa yang terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah juga terjadi perusahan-perusahan perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Beban kerja yang tinggi, tidak adanya jaminan keselamatan kerja jika terjadi kecelakaan kerja, upah yang di berikan tidak sesuai dengan UMP atau UMK atau juga upah sektoral. Jika bicara produktivitas maka buruh perkebunan sawit yang berkerja sudah di atas kerja produksi,” sambungnya.

Ditegaskannya, bahwa apa yang disampaikan oleh Ida Fauziyah sangat menghina serta merendahkan buruh perkebunan sawit.

“Tanpa buruh tidak ada pendapatan negara yang besar dari sektor sawit, dan tidaklah indonesia menjadi negara pengeksport sawit terbesar di dunia. Kemudian tidak adalah dana yang di kelola oleh BPDPKS yang dana tersebut merupakan hasil kerja keringat buruh perkebunan sawit yang di ambil dari beban kerja yang berat dengan upah murah, jaminan keselamatan kerja relatif tidak ada, dan jaminan masa depan hidup buruh pun penuh dengan ancaman PHK. Dapat di katakan kehidupan buruh-buruh perkebunan sawit jauh dari kehidupan yang layak, apa lagi sejatera,” beber Firmansyah.

Firmansyah meminta pemerintah dalam hal ini Kementrian tenaga kerja mesti turun dan melihat langsung kondisi buruh perkebunan sawit, bukan hanya duduk manis saja, yang kemudian mengeluarkan pernyataan tidak berdasar atas data lapangan yang ada, hanya menyadur dari pihak luar.

Aliansi Buruh Kebun Kalimantan Barat juga menyampaikan lima buah tuntutan, yang pertama, Menteri tenaga kerja Ida Fuaziyah, harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada semua buruh, terutama buruh kebun seluruh Indonesia, khususnya buruh perkebunan sawit.

Kedua, melakukan evaluasi jajaran kementrian agar tidak serampangan dalam mengeluarkan data yang berujung pada kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh perkebunan sawit dan justru merendahkan buruh perkebunan sawit yang telah berkontrubusi pada pendapatan negara.

Baca Juga: Amankan Demo Buruh & Ormas Muslim PA 212 Aksi 211, Polri Siapkan 7.766 Personel Gabungan

Adapun yang ketiga yakni mendesak Pemerintah Pusat mengeluarkan UU khusus buruh perkebunan sawit, yang memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak buruh dan keluarga, upah yang sesuai dengan hidup layak dan sebagainya.

Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan buruh perkebunan sawit, baik dengan organisasi serikat buruh independent, hasil tersebut yang kemudian di gunakan untuk melahirkan kebijakan yang menguntungan semua pihak, buruh, perusahan, masyarakat lokal dan lingkungan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah