Beberapa variabel yang diukur di antaranya, peran dan fasilitasi Pemda baik dalam penganggaran dan sarana prasarana dalam kerukunan; kebijakan atau regulasi terkait kerukunan umat beragama, serta tugas kepala daerah sesuai dengan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.
Terkait FKUB, variabel penilaian antara lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dalam PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, inovasi program, serta fungsi deteksi, mediasi, rekonsiliasi, dan rekomendasi. Selain itu, ada juga variabel penyelesaian isu, kasus kerukunan yang berkembang di berbagai daerah.
“Hasil kusioner, observasi dan dokumen sudah ada pada panitia. Ini akan dilakukan penilaian secara profesional,” ujar Nizar.***
Baca Juga: Kemenag Hibahkan Tanah 4,8 Ha di Kalteng Untuk Masjid Raya Darussalam