WARTA PONTIANAK - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 ada 270 daerah yang melaksanakan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 ini sempat ditolak publik. Namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan.
Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.
Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00. Bagi pasien Covid-19, bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00.
Mereka akan didampingi petugas yang datang ke tempat perawatan atau isolasi.
Baca Juga: Kalah dan Menang dalam Pilkada Serentak itu Biasa, Ini 40 Kata-kata Bijak untuk Menyikapinya
Pilkada Serentak 2020 adalah pesta demokrasi pertama di Indonesia yang digelar di tengah pandemi. KPU menyiapkan sejumlah peraturan guna memastikan tahapan pilkada berjalan dengan aman.
Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
Tiap TPS juga hanya ada 500 orang pemilih. Tidak seperti pilkada atau pemilu sebelumnya yang mana ada 800 orang pemilih dalam satu TPS.