[Pilkada 2020] Tito: Pasien Positif Covid-19 Tak Dipaksa Untuk Mencoblos

- 8 Desember 2020, 19:35 WIB
Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri
Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri /Humas Kemendagri/

WARTA PONTIANAK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh penyelenggara Pilkada untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan demi lancarnya pesta demokrasi yang akan diselenggarakan esok hari 9 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkapkan Tito Karnavian usai menutup Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa 8 Desember 2020.

Pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pilkada di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Untuk itu Tito Karnavian memberikan arahan seluruh jajaran penyelenggara pilkada baik di pusat dan daerah agar merapatkan barisan mengamankan jalannya pemungutan suara esok hari, terutama dari gangguan konvensional, konflik, kekerasan dan dari penularan Covid-19.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Mendagri Tito Yakin 92 Persen Pemilih Akan Berikan Hak Suara

“Identifikasi problema-problema yang ada dan potensi gangguan keamanan yang berbeda di setiap tempat lainnya juga potensi Covid yang bisa berbeda satu tempat dengan tempat lainnya”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meyakinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengatur mekanisme dan tata cara pemilihan. Mulai dari pengaturan jam hingga pemberian dispensasi bagi pemilih yang terlambat datang hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang positif terkena Covid-19 Mendagri menjelaskan tidak ada paksaan apabila orang tersebut tidak ingin menggunakan hak pilihnya. Namun, sebaliknya apabila orang tersebut ingin menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara pilkada wajib untuk memfasilitasi.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Mendagri Tito: Besok, Jangan Ada Kerumunan!

“Salah satunya di antaranya adalah mendatangi dengan menggunakan APD dan berkoordinasi dengan rumah sakitnya, teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih, prinsipnya adalah karena menghilangkan hak pilih juga itu adalah pidana,” terangnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x