Berikut 3 Link untuk Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 14:59 WIB
Pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dilihat hasil pengumuman hitung cepat quick count di Sirekap KPU dan RCTI
Pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dilihat hasil pengumuman hitung cepat quick count di Sirekap KPU dan RCTI /Kpu.go.id

WARTA PONTIANAK – Pencoblosan pada hari ini Rabu 9 Desember 2020 sudah berakhir. Ada 270 daerah yang melaksanakan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00. Bagi pasien Covid-19, bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00.

Bagi pasien Covid-19, mereka akan didampingi petugas yang datang ke tempat perawatan atau isolasi.

Baca Juga: Pantau Hasil Perolehan Suara Jagoanmu di Pilkada Serentak 2020 dari Rumah Saja, Ini Cara Mudahnya

Pesta demokrasi pertama di Indonesia yang digelar di tengah pandemi ini, KPU menyiapkan sejumlah peraturan guna memastikan tahapan pilkada berjalan dengan aman.

Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca Juga: Kalah dan Menang dalam Pilkada Serentak itu Biasa, Ini 40 Kata-kata Bijak untuk Menyikapinya

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x