Ini Deretan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang Ditemukan Bawaslu  

- 9 Desember 2020, 21:46 WIB
Anggota Bawaslu RI melihat persiapan dan pemantauan Siwaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 08 Desember 2020.
Anggota Bawaslu RI melihat persiapan dan pemantauan Siwaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 08 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan banyak temuan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020.

Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil KWK tertukar.

“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” ucap Fritz kepada wartawan di Jakarta seperti disiarkan langsung di salah satu televisi swasta, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Menang Telak di Pilkada 2020 Versi Quick Count, Netizen: Nahkoda Baru Masyarakat Solo

Pelanggaran lain, lanjut Fritz, ada surat suara yang kurang di TPS yang ditemukan di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam.

“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.

Selain itu, tambah Fritz, Bawaslu menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sebagaimana diketahui salah satu syarat yang harus disiapkan (di ajang Pilkada serentak 2020) selain memakai masker harus ada bilik khusus,” ucapnya.

Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Pilkada Sintang 2020, Paslon Jarot-Sudiyanto Unggul 63,6 Persen

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x