WARTA PONTIANAK - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 sebesar 12,5 persen,
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerangkan, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.
"Kita akan naikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau," papar Sri di Jakarta pada Kamis 10 Desember 2012.
Baca Juga: Sri Mulyani Anggap UU Cipta Kerja Sebagai Reformasi Fundamental Perpajakan
Ia merinci, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga 12,5 Tahun Depan" industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.
Selanjutnya untuk kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.
Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
Baca Juga: Sri Mulyani: Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Sangat Penting