Harga Cukai Rokok akan Dinaikkan Pemerintah hingga 12,5 di Tahun Depan

- 10 Desember 2020, 14:32 WIB
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun.
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun. /Pikiran Rakyat/

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ungkapnya.

Sementara dipastikan Sri Mulyani pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi golongan kareta strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif SMK golonngan II A dengan SKM golongan II B.

Selain itu SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Sri Mulyani: Hadapi Tantangan Covid-19 Perlu Komunikasi Efektif dengan Masyarakat

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," tambahnya.

Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah