"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ungkapnya.
Sementara dipastikan Sri Mulyani pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi golongan kareta strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif SMK golonngan II A dengan SKM golongan II B.
Selain itu SPM golongan II A dan SPM golongan II B.
Baca Juga: Sri Mulyani: Hadapi Tantangan Covid-19 Perlu Komunikasi Efektif dengan Masyarakat
"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," tambahnya.
Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.***