"Ke 6 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan aturan terkait tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Cek Namamu untuk Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini
Ia menambahkan, Habib Rizieq sendiri akan dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan masa di pesta pernikahan akbar putri Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dukung Konservasi Hutan di Kaltim dan Kaltara, The Baker Hughes Foundation Hibah 250.000 Dolar
Dalam hal ini, polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas sebanyak dua kali. Namun, imam besar FPI dan menantunya tak mengindahkan surat pemanggilan tersebut.***