[Pilkada 2020] Ada 58 TPS Direkomendasikan Pungut Ulang dan 48 TPS Hitung Ulang

- 11 Desember 2020, 20:19 WIB
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2020.
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Bawaslu merekomendasikan sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 48 TPS melakukan penghitungan suara ulang Pilkada 2020. Data tersebut diolah dari Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi hingga Jumat, 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis dari laman resmi Bawaslu, adapun 58 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di 16 TPS di Sulawesi Tengah (Sulteng), 12 TPS di Sumatra Barat (Sumbar), empat TPS masing-masing di Jawa Timur (Jatim) dan Riau, tiga TPS di Sumatra Utara (Sumut) dan Banten.

Lalu di Jambi, Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Utara (Kaltara) masing-masing dua TPS. Sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua masing-masing satu TPS.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Sedangkan 48 TPS yang direkomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang tersebar di 42 TPS di Jatim, lima di Bengkulu, dan satu TPS di Jambi.

Menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 112 disebutkan;

(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

Baca Juga: Ini 6 Aspek Laporan Siwaslu yang Dinilai Bawaslu di Pilkada 2020

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x