Kalah Pilkada 2020, Abhan: Kalau Tak Puas Jangan Kerahkan Massa, Silakan Tempuh Jalur Hukum

- 10 Desember 2020, 17:56 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).
Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020). /(ANTARA/Sumarwoto)/

WARTA PONTIANAK - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, disilakan untuk menempuh jalur hukum, dan jangan melakukan pengerahan massa.

Menurutnya, setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya di Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Desember 2020, dikutip Warta Pontianak dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga: Ini Deretan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang Ditemukan Bawaslu  

Abhan menegaskan pengerahan massa pendukung sangat berisiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Pemenang Pilkada Tetap Taat Protokol Kesehatan

Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x