Ini 6 Aspek Laporan Siwaslu yang Dinilai Bawaslu di Pilkada 2020

- 10 Desember 2020, 18:07 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta /Bhakti Satrio /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Bawaslu memberikan catatan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui enam aspek yang berdasarkan hasil laporan Pengawas di TPS melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, aspek pertama dari sisi pandemik yang membuat adanya protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19.

Menurutnya, karena sosialisasi dari penyelenggara Pilkada dan pemerintah mengenai penerapan prokes hal tersebut mampu berdampak kepada kesadaran pemilih yang cukup baik.

"Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan dan mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih. Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga rekapitulasi suara," kata Afif saat Konferensi Pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pencoblosan Pilkada 2020 Berakhir, Bawaslu Temukan Sebanyak 18.668 Masalah di TPS

Hanya saja, dikarenakan terdapat penyelenggara pemilihan (pilkada) yang dinyatakan reaktif, hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS meskipun tidak mengganggu jalannya proses pungut hitung secara signifikan.

"Hal itu tidak mengganggu secara signifikan proses pemilihan dan kondisi tersebut memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat," katanya.

Afif menjelaskan permasalahan dari sisi penyelenggaraan di situasi pandemik masih sama dengan masalah yang biasa terjadi dalam pilkada sebelumnya. Afif mencontohkan seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel atau perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama.

"Misalnya ada orang datang ke TPS karena tidak bawa KTP dan identitas lain, kadang perlakuannya berbeda antara satu TPS dengan TPS yang lain," tutur dia.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Bawaslu RI Minta Pemilih Tak Berkerumun Saat Hitung Suara

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x