WARTA PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan kepada para pelajar.
Bantuan dari Kemendikbud ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Untuk diketahui, seperti diberitakan Seputar tangsel berjudul "Login pip.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Cara Ceknya" bantuan ini merupakan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Banpres BPUM Desember 2020
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun