Siap Diperiksa, Habib Rizieq Tiba di Mapolda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:16 WIB
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini.
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” kata Imam Besar FPI tersebut dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Imam Besar FPI tersebut, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020 direncanakan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Namun, Imam Besar FPI tidak memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian tersebut.

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah