Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Belajar Gratis, Ini Syaratnya

- 15 Desember 2020, 13:57 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI //Twitter.com/@Kemdikbud_RI/

WARTA PONTIANAK – Kuota internet menjadi hal yang wajib dimiliki oleh orang tua siswa semenjak penerapan belajar di rumah oleh pemerintah.

Tak jarang perihal kuota internet menjadi keluhan lantaran kuota tersebut harus selalu terisi jika ingin anaknya tidak ketinggalan pelajaran.

Namun tidak perlu kuatir, karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengantisipasi hal ini dengan memberikan kuota internet secara gratis sepanjang tahun 2020 mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Hore, Besok Mahasiswa Kampus Islam Dapat Bantuan Kuota Internet

Dikutip Warta Pontianak dari situs resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk peserta didik jenjang PAUD 20 GB/bulan dengan 5 GB Kuota Utama, 15 GB Kuota Belajar, dan 5 GB Kuota Umum.

Sedangkan Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 35 GB/bulan dengan rinian 5 GB Kuota Umum, 30 GB Kuota Belajar dan 4 Bulan Durasi Bantuan.

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 42 GB/bulan dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 37 GB Kuota Belajar dan 4 Bulan Durasi Bantuan.

Dosen dan Mahasiswa sebesar 50 GB/bulan dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 45 GB Kuota Belajar dan 4 Bulan Durasi Bantuan.

Bantuan Kuota Internet Seluler terdiri atas :

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x