Kasus pemerkosaan setelah jasad meninggal juga ditemukan dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter.
"Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher," jelas Rosidi lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.
AM dikenai ancaman penjara dengan kurungan mencapai 10 tahun.***