Usai Membunuh Sang Pacar, Lelaki di Sumbar Ini juga Memperkosa Jasadnya Berkali-kali

- 18 Desember 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan, TKP/ /PEXELS/Kat Wilcox/

Kasus pemerkosaan setelah jasad meninggal juga ditemukan dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter.

"Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher," jelas Rosidi lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

AM dikenai ancaman penjara dengan kurungan mencapai 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah